Thursday, October 30, 2008

RUU PORNOGRAFI (AKHIRNYA) DISAHKAN

Di tengah krisis ekonomi global yang sedang melanda dunia, akhirnya tanggal 30 Oktober 2008 - hari ini - RUU Pornografi akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Walaupun sampai saat ini masih terus terjadi pro dan kontra soal RUU ini namun disahkan RUU ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah serius dalam memerangi pornografi di Indonesia. Masalah suka atau tidak suka adalah masalah yang wajar terjadi. Kita perlu mengingat bahwa dalam hal , manusia adalah makhluk yang tidak pernah puas. Jadi jika ukuran kepuasan diukur dari pribadi-pribadi maka tidak akan pernah dicapai kata sepakat.

Dari kalangan yang kontra, RUU ini dianggap masih menyisakan empat pasal yang krusial untuk ditinjau ulang yaitu pasal 4, 21, 22 dan 23. Namun demikian saya sebagai orang awam menilai pasal 4 paling tidak sudah memuat karakter yang mendukung adat ketimuran kita. Pasal ini melarang setiap orang untuk memproduksi sampai dengan menyebarluaskan dan atau menyediakan pornografi yang memuat persenggamaan (termasuk persenggamaan yang menyimpang); kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau alat kelamin.

Jika dalam konteks itu, tanpa dipelintir-pelintir dan menjadi pasal karet - - seperti kebanyakan pasal-pasal di undang-undang sebuah negri tetangga, negeri bayang-bayang - - maka saya mendukung penuh diberlakukannya hal tersebut. Saat ini, dimana saja, di tempat umum seperti di kakilima dan emperan jalan kita dapat dengan mudah menemui dan bahkan membeli media tontonan seperti VCD/DVD yang berbau porno dan bahkan memang porno. Mereka berjualbeli seperti menjajakan kacang goreng. Mudah dan murah. Bayangkan jika diantara mereka adalah anak-anak anda yang masih remaja dan di bawah umur, dengan emosinya yang masih labil dan penuh coba-coba untuk mengetahui segala hal..Siapkah kita dengan dosa tanggung-renteng yang harus kita pertanggungjawabkan nanti di hari pembalasan?

Kita memang harus memperjuangkan hak dan pilihan berdemokrasi kita, apalagi jika hal ini menyangkut hal-hal yang prinsipil. Namun ada sesuatu yang perlu juga kita junjung tinggi bahwa kita harus berbesar hati mengakui sesuatu hal yang sudah disahkan oleh lembaga berwenang. Kalaupun itu belum memenuhi aspirasi kita ya salurkan saja lewat wacana yang memang diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang. Rekan saya pernah mengingatkan agar bangsa ini tidak seperti bangsa di negeri bayang-bayang yang rakyatnya selalu ingin menjadi pemenang. Jadi mereka tidak menerima kekalahan apapun dalam suatu pertandingan yang demokratis. Mereka tidak akan menerima jika wakilnya atau jagoannya kalah dalam pemilihan pemenang. Mereka mengaku rakyat yang demokratis tetapi tidak mengakui kekalahan. Jika itu yang terjadi, mereka cenderung menjadi anarkis dan berbuat sesukanya agar tuntutannya terpenuhi..Weleh weleh, untung itu cuma ada di negeri bayang-bayang. Coba kalo terjadi di negeri yang saya cintai ini. Di negeri yang subur makmur dengan rakyat yang selalu ramah kepada siapapun juga. Bangsa yang selalu menghargai perbedaan warga negaranya.

Jadi, perjuangkan hak dan pilihan anda dengan cara-cara demokratis. Jika kemudian kita kalah, ya kita tetap harus mempersiapkan diri menerima kekalahan itu. Menghargai apapun yang telah diputuskan oleh lembaga negara yang kita percayai. Menerima kekalahan dan mengakui kemenangan orang lain lewat cara yang terhormat adalah bukti bahwa bangsa kita masih menghargai demokrasi. Bukti bahwa demokrasi - - yang kita pilih sendiri - - masih berjalan dengan normal di negri ini. Jika kita mengakui bahwa hidup seperti roda pedati - - kadang di atas, kadang di bawah - - maka seperti itu juga lah prinsip hidup berdemokrasi, kadang menang dan menjadi juara. Kadang juga kalah dan menjadi bawahan para juara.

No comments:

Post a Comment